Mantan Bupati Sleman Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp 10,9 Miliar
Sleman – Mantan Bupati Sleman periode 2016-2021, Sri Purnomo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengungkapkan bahwa Sri Purnomo diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lebih dari 300 saksi dan pengumpulan bukti yang cukup. “Sri Purnomo diduga memberikan dana hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan yang berlaku, bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020,” ujar Bambang Yunianto saat konferensi pers di Kantor Kejari Sleman, Selasa (1/10/2024).
Selain itu, Sri Purnomo juga diduga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur pemberian hibah pariwisata secara tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian hibah, sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY menyatakan kerugian negara mencapai Rp 10,9 miliar akibat modus “akal-akalan” dalam memperluas penerima dana.
Tim kuasa hukum Sri Purnomo, melalui pengacaranya, menyatakan akan memberikan pembelaan. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan tanggapan secara tertulis. Tersangka yakin bahwa semua tindakannya sesuai prosedur,” kata salah satu pengacara Sri Purnomo, seperti dikutip dari pernyataan resmi tim hukum.
Saat ini, Sri Purnomo belum ditahan dan penyidik masih melakukan pendalaman kasus, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. “Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pejabat daerah untuk lebih hati-hati dalam pengelolaan anggaran,” tambah Bambang Yunianto.
