Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan 54.096 Ekor Baby Lobster di Bandara YIA

Avatar redaksi sangaji tv | Maret 4, 2026

Kulon Progo, (4/3/2026) – Bea Cukai Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi sumber daya alam Indonesia dengan menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA). Penindakan ini dilaksanakan pada Minggu (01/03) pukul 08.33 WIB di Terminal Keberangkatan Internasional YIA terhadap rute penerbangan YIA–Singapura.

Pengungkapan kasus bermula dari deteksi citra mencurigakan oleh petugas Aviation Security (Avsec) pada mesin X-Ray bagasi L4 keberangkatan internasional. Citra tersebut menyerupai benih bening lobster dalam dua koper milik penumpang dengan tujuan penerbangan TR201 menuju Singapura. Atas temuan tersebut, petugas Avsec segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Yogyakarta dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Petugas kemudian mengamankan dua penumpang berinisial HK dan AW selaku pemilik koper. Keduanya diketahui berada di ruang tunggu keberangkatan domestik karena boarding gate internasional belum dibuka. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik bersama oleh Bea Cukai Yogyakarta, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan YIA, Avsec YIA, serta Kepolisian Resor Kulon Progo di ruang karantina, disaksikan langsung oleh kedua penumpang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 28.000 ekor benih bening lobster dalam koper milik AW dan 26.096 ekor dalam koper milik HK. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 54.096 ekor dengan perkiraan nilai mencapai Rp1.081.920.000,- (satu miliar delapan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), berdasarkan estimasi harga Rp20.000 per ekor.

Berdasarkan wawancara awal, kedua terduga pelaku mengaku bahwa koper berisi benih bening lobster tersebut diantarkan oleh seseorang yang tidak dikenal ke tempat penginapan mereka untuk selanjutnya dibawa ke Singapura. Setelah penerbitan Surat Bukti Penindakan oleh Bea Cukai Yogyakarta, barang bukti dan penanganan perkara diserahkan kepada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menyampaikan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan hasil penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi di lingkungan Bandara YIA.

“Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan benih bening lobster ini merupakan buah dari koordinasi yang telah kami laksanakan bersama antara Bea Cukai Yogyakarta, Karantina, dan pengelola Bandara YIA beberapa waktu lalu. Sinergi ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan seluruh instansi di lingkungan bandara terhadap potensi penyelundupan melalui YIA,” ujarnya.

Bea Cukai Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan guna melindungi sumber daya kelautan Indonesia serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan perekonomian nasional.

Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]

  • Copyright Sangajitv@2024 || Powered By ADYA DIGITAL TEKNOLOGI