Sri Purnomo Mantan Bupati Sleman Resmi Di Tahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Avatar SILVIA ANGGRAINI ZEIN | Oktober 30, 2025

Sleman, 28 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap SP di kantor Kejari Sleman pada Selasa malam (28/10/2025).

Penahanan Sri Purnomo dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Penyidik menilai adanya cukup bukti dan alasan hukum kuat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan. Penahanan ini merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

“Maka terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 (dua puluh) hari ke depan,” ujar Kepala Kejari Sleman.

Modus operandi Sri Purnomo dalam kasus ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang diterbitkan pada 27 November 2020. Perbup ini menjadi dasar dalam penetapan alokasi dana hibah dari pemerintah kabupaten. Dana hibah tersebut berasal dari anggaran Kementerian Keuangan dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19, yang diatur melalui Permenkeu No. 46/PMK/07/2020.

Namun, dalam proses implementasinya, penyidik menemukan bahwa Sri Purnomo menetapkan penerima hibah dari kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada di Kabupaten Sleman. Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020, nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024, tertanggal 12 Juli 2024.

Penahanan ini menandai langkah serius dari aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Sri Purnomo kini harus menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, selama proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Click to rate this post!
[Total: 2 Average: 5]

  • Copyright Sangajitv@2024 || Powered By ADYA DIGITAL TEKNOLOGI